Pasal 30
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Manfaat Pensiun Peserta pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP berdasarkan iuran yang ditetapkan (money purchase plan) dan/atau keuntungan
(profit sharing plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) adalah akumulasi iuran dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain serta hasil pengembangannya. (2) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihitung dengan menggunakan metode nilai aset neto per unit (unit pricing). (3) Manfaat Pensiun Peserta pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP dengan bentuk iuran berupa kepemilikan saham (employee stock ownership plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) adalah total persentase tertentu dari jumlah kepemilikan saham Pemberi Kerja yang diberikan kepada Peserta.
