POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 3
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dihitung berdasarkan hasil valuasi aktuaria.
