POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain...
Pasal 2
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP terdiri atas: a. iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta; atau b. iuran Pemberi Kerja.
