Pasal 13
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan yang Manfaat Pensiunnya dikaitkan dengan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a maka besar faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% (dua koma lima persen), dan Manfaat Pensiun per bulan tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh persen) dari Penghasilan terakhir per bulan. (2) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan yang Manfaat Pensiunnya tidak dikaitkan dengan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Manfaat Pensiun per bulan tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh persen) dari Penghasilan terakhir per bulan. (3) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus yang Manfaat Pensiunnya dikaitkan dengan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a maka besar faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua koma lima) kali, dan Manfaat Pensiun tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali dari Penghasilan terakhir per bulan. (4) Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus yang Manfaat Pensiunnya tidak dikaitkan dengan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b maka besar faktor penghargaan Manfaat Pensiun tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali dari Penghasilan terakhir per bulan. (5) Dalam hal hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta yang dihitung dengan menggunakan rumus Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah mencapai batas maksimal maka dalam PDP dapat diatur
bahwa iuran Peserta yang bersangkutan ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP dihentikan. (6) Pembayaran Manfaat Pensiun yang dihitung menggunakan rumus Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilaksanakan secara bulanan.
