Pasal 12
BAB 2 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Jumlah Manfaat Pensiun yang dibayarkan dalam rangka: a. pembayaran sekaligus karena Peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal; atau b. pengalihan hak Peserta ke DPPK atau DPLK lain bagi Peserta yang berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, adalah sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan Asumsi Aktuaria yang dipergunakan dalam laporan aktuaris terakhir, kecuali proyeksi tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun, tingkat pengunduran diri, dan tingkat cacat. (2) Jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan dalam rangka pengalihan hak Peserta dari DPPK atau DPLK lain dari Peserta yang berhenti bekerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal
adalah sebesar Nilai Sekarang dari perhitungan Manfaat Pensiun pada PDP.
