POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Pasal 31
BAB 8 — PERMOHONAN NONAKTIF SEMENTARA
(1) Apabila masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun ASPM yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 masih menjalani nonaktif sementara, permohonan perpanjangan izin ASPM dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan aktif kembali. (2) Apabila ASPM mengajukan permohonan perpanjangan izin ASPM dan permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan izin baru bagi ASPM dimaksud yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
