POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL
Untuk pembuatan nomor tunggal identitas Pemodal, Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan data Pemodal kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit terdiri atas: a. nama; b. tempat lahir bagi Pemodal orang perseorangan atau pendirian bagi Pemodal kelembagaan; c. tanggal lahir bagi Pemodal orang perseorangan atau pendirian bagi Pemodal kelembagaan; d. nomor identitas; e. domisili; f. kewarganegaraan bagi Pemodal orang perseorangan; g. tipe Pemodal berupa orang perseorangan atau kelembagaan; dan h. jenis usaha bagi Pemodal kelembagaan.
