POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL
Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib membuat nomor tunggal identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bagi Pemodal yang belum memiliki nomor tunggal identitas Pemodal.
