POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 82
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 mencakup teknologi yang digunakan, tata kelola kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, pengamanan data, dan penanganan pengaduan, serta hal lain yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk cakupan tertentu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dapat dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (3) Persyaratan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dengan cakupan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum; b. bukan pihak terafiliasi LPIP; c. independen; d. kompeten di bidangnya; dan e. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan.
