POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 81
BAB 10 — PENGAWASAN
Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui pemeriksaan terhadap LPIP maupun pihak terafiliasi: a. secara berkala; dan b. setiap waktu dalam hal diperlukan.
