Pasal 79
BAB 9 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), ayat (3), Pasal 77 ayat (4), dan/atau Pasal 78 ayat (1), ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pengaduan. (3) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), ayat (3), Pasal 77 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 78 ayat (1), ayat (2), LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
