POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 78
BAB 9 — PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) LPIP wajib memberikan tanda terhadap data dalam Informasi Perkreditan yang sedang dalam proses pengaduan sampai dengan proses pengaduan selesai. (2) LPIP wajib mengadministrasikan seluruh pengaduan yang diterima. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan dan penyelesaian pengaduan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
