Pasal 74
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), dan/atau Pasal 68 ayat (1) serta tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LPIP yang berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), dan/atau Pasal 70 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Informasi Perkreditan dengan jumlah denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
