Pasal 73
BAB 8 — INFORMASI PERKREDITAN
(1) LPIP dapat mengenakan biaya terhadap pemberian Informasi Perkreditan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permintaan Informasi Perkreditan diajukan: a. untuk verifikasi pengaduan Debitur atau Nasabah terhadap kesalahan data dalam Informasi Perkreditan yang telah dikoreksi; b. untuk melaksanakan perintah dari pengadilan; dan/atau c. oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. (3) Debitur atau Nasabah dapat memperoleh Informasi Perkreditan tanpa dikenakan biaya oleh LPIP sebanyak 1 (satu) kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan Informasi Perkreditan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
