Pasal 40
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap: a. Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif LPIP; dan b. Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap LPIP pada saat dilakukan penilaian kembali. (2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan. (3) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengurus dan/atau pejabat eksekutif dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan, rangkap jabatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
(4) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain. (5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah: a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali; b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali; c. tanggapan dari Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama dan/atau pejabat eksekutif yang dinilai kembali dengan predikat:
- lulus; atau
- tidak lulus. (6) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh LPIP. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kembali Pihak Utama pengendali, Pihak Utama pengurus, dan/atau pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
