POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 39
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan/atau pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
