POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 37
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal LPIP akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan dengan LPIP lain, masing-masing LPIP wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham. (3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
