POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 36
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal terdapat anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang akan berhenti dan/atau mengundurkan diri, LPIP wajib memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 tetap terpenuhi. (2) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis oleh LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran diri.
