Pasal 34
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal LPIP akan melakukan perubahan susunan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh LPIP kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c. (3) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (5) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
