Pasal 33
BAB 5 — PERUBAHAN MODAL DISETOR, PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Perubahan terhadap komposisi kepemilikan LPIP wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, disertai dengan data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian masing-masing kepemilikan saham. (3) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
