POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi: a. visi dan misi Bank; b. arah kebijakan Bank; c. langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Bank; d. indikator keuangan utama; dan e. target kegiatan usaha jangka pendek dan jangka menengah.
