POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini; d. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; e. proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya; f. rencana pendanaan; g. rencana penanaman dana; h. rencana penyertaan modal;
i. rencana permodalan; j. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; k. rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru; l. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan m. informasi lainnya.
