POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif. (2) Direksi wajib mengkomunikasikan Rencana Bisnis kepada: a. pemegang saham Bank; dan b. seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank.
