POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. (2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank memperhatikan: a. faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank; b. prinsip kehati-hatian; c. penerapan manajemen risiko; dan
d. asas perbankan yang sehat. (3) Bagi bank umum yang memiliki unit usaha syariah, Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula memuat Rencana Bisnis khusus untuk unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis bank umum. (4) Rencana Bisnis wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
