POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 13
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h paling sedikit meliputi: a. bidang usaha; b. perkiraan jumlah dana yang akan ditanamkan; dan c. persentase kepemilikan termasuk aspek pengendalian, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal. (2) Termasuk dalam rencana penyertaan modal adalah rencana pemisahan (spin-off) unit usaha syariah dari bank umum yang memiliki unit usaha syariah.
