POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Pasal 12
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana penanaman dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g paling sedikit meliputi: a. rencana penyediaan dana kepada pihak terkait; b. rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada
debitur inti; c. rencana pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan kegiatan usaha tertentu; d. rencana pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan:
- lapangan usaha;
- jenis penggunaan;
- provinsi; dan
- jenis akad, khusus untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah; e. rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM berdasarkan:
- lapangan usaha;
- jenis penggunaan; dan
- provinsi; f. rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga; dan g. rencana penanaman dana lainnya.
