POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 27
BAB 7 — GANTI RUGI OLEH DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Kustodian wajib mengembalikan seluruh dana ganti rugi yang telah dibayarkan oleh Dana Perlindungan Pemodal ditambah biaya yang telah dikeluarkan. (2) Pengembalian dana oleh kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permintaan pengembalian dana disampaikan oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
