Pasal 26
BAB 7 — GANTI RUGI OLEH DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Dana Perlindungan Pemodal menggantikan kedudukan Pemodal yang mendapatkan ganti rugi atas hilangnya Aset Pemodal dari Dana Perlindungan Pemodal terhadap kustodian karena subrogasi. (2) Hak Dana Perlindungan Pemodal karena subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar ganti rugi yang telah diberikan Dana Perlindungan Pemodal kepada Pemodal beserta biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pembayaran ganti rugi dan pengembalian dana dimaksud.
(3) Penggantian kedudukan Pemodal oleh Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak Pemodal untuk menuntut kustodian atas hilangnya Aset Pemodal yang tidak diganti oleh Dana Perlindungan Pemodal. (4) Dalam melaksanakan hak subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Perlindungan Pemodal diwakili oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. (5) Pelaksanaan hak subrogasi oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara dana perlindungan pemodal.
