Pasal 24
BAB 7 — GANTI RUGI OLEH DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
(1) Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:
- terdapat kehilangan Aset Pemodal;
- kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan
- bagi kustodian berupa perantara pedagang efek yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
- bagi bank kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai bank kustodian dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dicabut oleh
Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara dana perlindungan pemodal. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap kustodian yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penentuan nilai Aset Pemodal yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
