POJK
Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 23
BAB 6 — RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berikut: a. Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang; b. Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah anggota direksi kustodian; dan/atau c. Pemodal merupakan afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
