POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 72
BAB 7 — KOMITE
Mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak yang mempunyai hubungan dengan PVML yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk
bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Pihak Independen dalam anggota komite pada PVML yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf b.
