POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 71
BAB 7 — KOMITE
(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia. (2) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi; dan b. menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi, paling sedikit:
- mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
- mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b serta anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b; dan
- menyusun mekanisme dan melakukan penilaian kinerja anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan DPS. (3) Bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan PVML yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, DPS dapat menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi. (4) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, Komisaris Independen paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
