Pasal 58
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada
perusahaan yang sama; b. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain; c. sebagai anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan dan/atau lembaga lain bagi PVML selain Lembaga Keuangan Mikro; d. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai DPS; dan/atau e. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika DPS: a. menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham PVML yang berbentuk badan hukum menjadi anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas syariah pada perusahaan anak dalam kelompok usahanya; dan/atau b. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai DPS. (3) Terhadap calon DPS yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan PVML dan/atau menyebabkan PVML melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai DPS.
