POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 57
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketentuan mengenai: a. pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. pengenaan sanksi terkait pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan pengganti DPS.
