POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 53
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) PVML selain Lembaga Keuangan Mikro yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan UUS wajib memiliki DPS. (2) Lembaga Keuangan Mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS. (3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh beberapa Lembaga Keuangan Mikro. (4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (5) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dalam RUPS.
