Pasal 52
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1) ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (4), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan/atau Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
