POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 44
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris dilarang: a. memanfaatkan jabatannya pada PVML tempat anggota Dewan Komisaris menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PVML tempat anggota Dewan Komisaris menjabat; b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PVML tempat anggota Dewan Komisaris menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan c. mencampuri kegiatan operasional PVML yang menjadi tanggung jawab Direksi.
