Pasal 43
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; b. melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian; c. mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya yang dilakukan oleh Direksi untuk kepentingan PVML serta sesuai dengan maksud dan tujuan PVML; d. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola yang Baik; e. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi efektivitas penerapan Tata Kelola yang Baik, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; f. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan g. memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain. (2) Dewan Komisaris wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.
