POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 40
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota direksi dan/atau pejabat eksekutif pada:
- perusahaan dan/atau lembaga lain jika telah menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada 2 (dua) perusahaan dan/atau lembaga lain; atau
- lebih dari 1 (satu) perusahaan dan/atau lembaga lain jika telah menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan dan/atau lembaga lain; b. sebagai anggota dewan komisaris pada lebih dari 2 (dua) perusahaan dan/atau lembaga lain; c. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris; dan/atau d. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. anggota Dewan Komisaris nonindependen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham PVML yang berbentuk badan hukum menjadi anggota dewan komisaris pada perusahaan anak dalam kelompok usahanya; b. anggota Dewan Komisaris merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh asosiasi; c. anggota Dewan Komisaris merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi dewan komisaris pada lembaga berdasarkan penunjukan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Komisaris.
(3) Terhadap calon anggota Dewan Komisaris yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan PVML dan/atau menyebabkan PVML melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.
