POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 39
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Ketentuan mengenai: a. pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. pengenaan sanksi terkait pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan pengganti anggota Dewan Komisaris.
