Pasal 36
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi wajib memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi dalam setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS. (2) Bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris. (3) Anggota komite remunerasi dan nominasi yang memiliki Benturan Kepentingan dengan usulan yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengungkapkan dalam usulan yang direkomendasikan. (4) Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
