Pasal 35
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal tidak terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung, PVML wajib memastikan seluruh anggota Dewan Komisaris berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara
langsung maupun tidak langsung kurang dari 25% (dua puluh lima persen), PVML wajib memastikan seluruh anggota Dewan Komisaris berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kepemilikan PVML oleh badan hukum asing dan/atau warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 25% (dua puluh lima persen), PVML wajib memastikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Dewan Komisaris berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (4) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA wajib memiliki: a. izin menetap; dan b. izin bekerja, dari instansi berwenang.
