POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 128
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) DPS Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, anggota Direksi dimaksud tetap dapat menjabat sebagai DPS sampai dengan berakhirnya masa jabatan. (2) DPS Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama.
