Pasal 127
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) DPS yang telah melakukan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) sebelum ketentuan dimaksud dinyatakan mulai berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat menjabat hingga masa jabatan atas jabatan yang dirangkap berakhir. (3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; dan d. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. (4) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait kententuan mengenai rangkap jabatan DPS yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai rangkap jabatan DPS berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
