Pasal 108
BAB 20 — PELAPORAN TATA KELOLA YANG BAIK
(1) PVML wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola yang Baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. transparansi penerapan Tata Kelola yang Baik yang mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); b. penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106; dan c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik. (3) Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) Dalam hal tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama setelah tanggal 30 April. (5) Bagi PVML yang menerapkan penilaian tingkat kesehatan dengan faktor Tata Kelola yang Baik, laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan penilaian tingkat kesehatan. (6) Penyampaian laporan penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
