POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 107
BAB 20 — PELAPORAN TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PVML wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
