POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 105
BAB 19 — RENCANA BISNIS
(1) PVML harus menyusun rencana bisnis secara realistis. (2) Ketentuan mengenai rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (3) Penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bagi lembaga jasa keuangan nonbank.
