POJK
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 104
BAB 18 — PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
(1) PVML menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha dan menyusun rencana aksi keuangan
berkelanjutan. (2) Penerapan keuangan berkelanjutan serta pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan, dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (3) Ketentuan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
