Pasal 3
BAB 2 — PEMBUATAN PERATURAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan format surat permohonan persetujuan peraturan atau prubahan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. peraturan yang dimintakan persetujuan; b. persetujuan Dewan Komisaris; c. pendapat pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan d. pendapat pihak yang berkepentingan dengan peraturan dimaksud. (2) Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang paling sedikit menyangkut latar belakang penyusunan peraturan, masalah yang dihadapi, dan cara pemecahannya.
