POJK
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBUATAN PERATURAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
- Peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dibuat dengan memperhatikan pendapat dari pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta pihak yang berkepentingan lainnya.
- Peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
